p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Sahabat ISNU SU
Amanda Rahmadhani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Amanda Rahmadhani; Ilham Maylandy S Damanik; Ali Rahmadi Batubara; Muhammad Faizil Adib; Naufal Nabil
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu konsep hukum yang mengatur tentang penerapan hukum terhadap individu yang melakukan kejahatan. Dalam konteks ini pertanggungjawaban pidana meliputi tiga syarat pokok, yaitu: perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus), kelalaian (culpa), dan tidak adanya dasar sanksi pidana. Teori ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan keadilan dalam penerapan sanksi. Penyelenggaraan hukum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Metode penelitian hukum umum yang digunakan dalam kajian pertanggungjawaban pidana adalah yuridis normatif. Metode ini meliputi analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penelitian kualitatif untuk memahami teori dan praktik dalam hukum pidana. Peneliti sering menggunakan data primer dan sekunder untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, seperti dolus dan culpa, serta mempertimbangkan alasan penghapus pidana.
Hak Paten Iqbal Harry Wibowo; Amanda Rahmadhani; Nayla Nazmi Fazira; Abdillah Tarigan; Ananda Tama Rizki
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pembelajaran dan pemahaman pada hukum Dagang terdapat materi kajian mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang salah satunya adalah mengkaji tentang Hak Paten. Tujuan hak paten memiliki pengaruh besar bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam hal perdagangan. Maka perlindungan hak paten menjadi sesuatu yang sangat penting, baik dalam skala nasional maupun internasional, Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor pertama yang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.