ABSTRACTDuring the credit payment period in a consumer financing agreement, the collateral is also bound by a Fiduciary agreement. This study examines the urgency of fiduciary collateral registration for debtors and creditors in financing agreements and its legal consequences. Using a normative juridical method and secondary data, the research finds that fiduciary collateral registration is essential to fulfill the principle of publicity, ensuring legal certainty and protection in case of default. If collateral is transferred before registration, the creditor lacks legal protection as a fiduciary recipient, and the debtor who transfers the collateral cannot be subject to criminal sanctions, as the fiduciary collateral is considered non-existent.Keywords: Agreement; Financing; Registering; Fiduciary; Guarantee.ABSTRAKSelama jangka waktu pembayaran kredit dalam perjanjian pembiayaan konsumen, terdapat pengalihan jaminan yang juga diikat oleh perjanjian Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pendaftaran jaminan fidusia bagi debitur dan kreditur dalam perjanjian pembiayaan dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bertumpu pada data sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa pendaftaran jaminan fidusia bagi debitur dan kreditur dalam perjanjian pembiayaan menjadi sebagai syarat mutlak untuk memenuhi asas publisitas dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi. Pengalihan objek jaminan sebelum pendaftaran berakibat pada tidak adanya perlindungan hukum bagi kreditur sebagai penerima fidusia sedangkan bagi debitur yang mengalihkan tidak dapat dikenai sanksi pidana, karena dianggap tidak pernah ada jaminan fidusia.Kata Kunci: Perjanjian; Pembiayaan; Pendaftaran; Jaminan; Fidusia