Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Dominus Litis Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Penghentian Perkara Pidana Pada Tahap Prapenuntutan Adinata, Bela; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.3753

Abstract

Sistem peradilan pidana Indonesia diwarnai oleh diferensiasi fungsional antara lembaga kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai Penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Prinsip dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya terkait kewenangan penghentian perkara pidana yang telah memasuki tahap pra-penuntutan. Beberapa perkara di Indonesia mampu dihentikan oleh pihak kepolisian meski telah masuk pada tahap pra-penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam penghentian perkara pidana umum yang telah masuk tahap pra-penuntutan, serta mengkaji problematika disharmoni kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara prinsip dominus litis yang seharusnya memberikan kontrol penuh kepada penuntut umum, dengan praktik penghentian perkara oleh penyidik meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, belum adanya pengaturan rinci mengenai batasan kewenangan penghentian perkara dalam tahapan pra-penuntutan memperlemah implementasi asas kepastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi regulasi yang menegaskan kewenangan dominus litis pada jaksa sekaligus memperkuat koordinasi fungsional antar penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.