Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perampasan Barang Bukti Yang Dilelang : (Studi Putusan Nomor: 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt) Emiliana Garu Purek; Rini Apriyani; Nur Aripkah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5870

Abstract

Perampasan barang bukti dalam kasus pidana yang sering kali berdampak pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, seperti pemilik sah barang yang disita. Studi kasus Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt menunjukkan bahwa dimana proses perampasan barang bukti yang dilelang tidak melibatkan pihak ketiga secara mampu, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas perampasan barang bukti yang dilelang, serta menganalisis penerapan Pasal 46 ayat (1) dan (2) hukum acara pidana atas perampasan barang bukti dalam putusan pengadilan guna memberikan keadilan. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan negeri Nomor 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt serta literatur hukum terkait, yang dikumpul melalui studi pustaka, dan dokumen analisis putusan. Hasil penelitian terkait Perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap perampasan barang bukti masih bersifat terbatas dan tidak memadai, karena putusan pengadilan cenderung lebih mengutamakan kepentingan negara. Dalam Putusan No 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt, terhadap status perampasan barang bukti milik pihak ketiga, hakim tidak menerapkan ketentuam Pasal 46 Ayat (1) dan (2) secara tepat dan konsisten sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak ketiga. Sebagai solusi dilakukan penguatan pengaturan hukum secara eksplisit dalam KUHAP terkait kedudukan dan hak pihak ketiga, khususnya mengenai mekanisme perlawanan (derden verzet) dalam perkara pidana, serta hakim lebih teliti dalam memeriksa bukti kepemilikan dan relevansi barang bukti dengan tindak pidana, serta adanya unsur kesengajaan atau diperoleh dari hasil kejahatan sebelum memutuskan perampasan.