Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Perubahan Tempat Konser Secara Sepihak: (Studi Kasus Pada Acara Forever Young Day6 in Jakarta 2025) Solihin, Bella Justicia; Rusmawati, Dianne Eka; Nurhasanah, Siti; Nurlaili, Elly; Ramadhan, Harsa Wahyu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6040

Abstract

Perkembangan industri hiburan global, khususnya fenomena Korean Wave (Hallyu), mendorong peningkatan penyelenggaraan konser internasional di Indonesia. Salah satu kasus yang disoroti adalah konser DAY6 WORLD TOUR [FOREVER YOUNG] in Jakarta 2025 oleh promotor Mecimapro. Konser yang semula dijadwalkan di Jakarta International Stadium (JIS) berkapasitas 82.000 penonton dipindahkan secara sepihak ke Stadion Madya Gelora Bung Karno yang hanya berkapasitas sekitar 9.000 penonton, tanpa adanya opsi pengembalian dana (refund) bagi konsumen. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum promotor dan upaya perlindungan konsumen atas pemindahan lokasi secara sepihak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), didukung oleh bahan sekunder berupa literatur dan dokumentasi digital terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promotor, sebagai pelaku usaha, bertanggung jawab atas wanprestasi, karena perubahan tempat konser merupakan pengubahan substansial terhadap prestasi yang dijanjikan. Tanggung jawab ini mewajibkan promotor memberikan kompensasi atau pengembalian dana. Klausula baku yang membatasi pengembalian dana hanya pada pembatalan konser secara penuh dinyatakan batal demi hukum. Perlindungan konsumen dapat diupayakan secara preventif melalui transparansi informasi, pembatasan klausula baku, dan pengawasan negara; serta secara represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi, litigasi, gugatan perwakilan kelompok (class action), dan penegakan ketentuan UUPK untuk menjamin hak-hak konsumen.