Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Yurisdiksi Materiil Mahkamah Pidana Internasional Atas Kejahatan Kemanusiaan Pada Kasus Myanmar (Rohingya) Sindi Hadrian Afrisa; Dwi Putri Lestarika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6152

Abstract

Krisis Rohingya 2017 merupakan salah satu tragedi kemanusiaan paling serius di abad ke-21, yang melibatkan operasi militer Tatmaday, Myanmar yang mengakibatkan deportasi massal lebih dari 700.000 warga Rohingya ke Bangladesh. Artikel ini mengkaji yurisdiksi materiil Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berdasarkan Pasal 7 Statuta Roma atas kejahatan kemanusiaan dalam kasus Myanmar, dengan dua fokus utama: (1) pemenuhan unsur serangan meluas atau sistematis terhadap populasi sipil, dan (2) penerapan prinsip komplementaritas dalam konteks Myanmar sebagai non-negara anggota ICC. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan analisis empiris terhadap putusan-putusan ICC 2018-2025, penelitian ini menyimpulkan bahwa yurisdiksi materiil ICC atas kasus Rohingya valid secara hukum melalui mekanisme yurisdiksi teritorial Bangladesh (Pasal 12 ayat (2) huruf a Statuta Roma), meskipun menghadapi hambatan politik yang signifikan. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi Indonesia dan ASEAN dalam konteks perlindungan pengungsi lintas batas.