Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Yurisdiksi Materiil Mahkamah Pidana Internasional Atas Kejahatan Kemanusiaan Pada Kasus Myanmar (Rohingya)

Sindi Hadrian Afrisa (Unknown)
Dwi Putri Lestarika (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2026

Abstract

Krisis Rohingya 2017 merupakan salah satu tragedi kemanusiaan paling serius di abad ke-21, yang melibatkan operasi militer Tatmaday, Myanmar yang mengakibatkan deportasi massal lebih dari 700.000 warga Rohingya ke Bangladesh. Artikel ini mengkaji yurisdiksi materiil Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berdasarkan Pasal 7 Statuta Roma atas kejahatan kemanusiaan dalam kasus Myanmar, dengan dua fokus utama: (1) pemenuhan unsur serangan meluas atau sistematis terhadap populasi sipil, dan (2) penerapan prinsip komplementaritas dalam konteks Myanmar sebagai non-negara anggota ICC. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan analisis empiris terhadap putusan-putusan ICC 2018-2025, penelitian ini menyimpulkan bahwa yurisdiksi materiil ICC atas kasus Rohingya valid secara hukum melalui mekanisme yurisdiksi teritorial Bangladesh (Pasal 12 ayat (2) huruf a Statuta Roma), meskipun menghadapi hambatan politik yang signifikan. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi Indonesia dan ASEAN dalam konteks perlindungan pengungsi lintas batas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...