Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Maqasid al-Syari’ah sebagai Solusi Yuridis dalam Dialektika Hukum Islam dan Modernitas Nurunnasikin; Kurniati; Misbahuddin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6224

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi secara mendalam peran transformasi metodologi Maqasid al-Syari’ah sebagai solusi yuridis dalam menjembatani ketegangan antara hukum Islam tradisional dan tuntutan modernitas. Fokus utama kajian ini adalah mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai universal syariat dapat diartikulasikan kembali untuk menjawab problematika kontemporer yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks klasik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan dengan membedah tiga lapisan filosofis, yaitu aspek ontologis terkait hakikat hukum, aspek epistemologis terkait nalar penggalian hukum, dan aspek aksiologis terkait tujuan kemaslahatan hukum di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqasid al-Syari’ah berfungsi sebagai katalisator transformasi yang mengubah cara pandang hukum dari pendekatan tekstual-formal menuju pendekatan substantif-fungsional. Temuan mengonfirmasi bahwa modernitas menuntut reaktualisasi nalar ijtihad yang menempatkan kemaslahatan publik (maslahah) sebagai standar tertinggi dalam penetapan hukum Islam. Integrasi nalar filosofis ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan dan berwibawa di tengah perubahan sosial yang cepat. Kebaruan atau novelty penelitian ini terletak pada sintesis antara teori modernitas dan rekonstruksi metodologis Maqasid yang disajikan tanpa memisahkan akar teologisnya. Berbeda dengan kajian sebelumnya yang cenderung dikotomis, artikel ini menawarkan model sinkronisasi yang inklusif dengan menggunakan kerangka filsafat hukum yang komprehensif. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pergeseran paradigma bagi para juris dan akademisi hukum Islam di Indonesia untuk beralih dari sekadar penjaga teks menjadi pengembang nilai. Secara praktis, hasil kajian ini merekomendasikan pembaruan pada pola perumusan kebijakan hukum dan fatwa agar lebih responsif terhadap kompleksitas kehidupan modern.