Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Anak Dari Algoritma Buta Di Ruang Digital Serta Urgensi Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Di Bawah Umur Erika Tampubolon; Aurora Rizky Cahyani; Siti Aqhira Salsabilla Adrismon; Luthfiya Afifah; Lysa Angrayni
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6276

Abstract

Perkembangan teknologi digital, terutama platform sosial yang menggunakan algoritma, telah menciptakan tantangan baru dalam menjaga keamanan anak di dunia maya. Algoritma yang fokus pada peningkatan interaksi pengguna sering kali mengabaikan keamanan dan kepentingan terbaik anak, yang dapat membuat anak terpapar pada materi yang tidak pantas dan berbahaya. Di samping itu, tindakan egois dari pengguna dewasa semakin memperburuk situasi dengan menjadikan anak sebagai subjek dalam konten digital tanpa memikirkan hak privasi dan perlindungan bagi anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis akibat dari kerusakan algoritma serta egoisme digital terhadap kesejahteraan anak, meneliti regulasi perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, serta mengevaluasi pentingnya pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur. Kajian ini disusun menggunakan metodologi hukum normatif. Penulis menggabungkan pendekatan terhadap regulasi yang berlaku dengan pendekatan konseptual untuk mendapatkan gambaran hukum yang menyeluruh. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa aturan yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, belum mengatur secara spesifik tentang risiko digital yang dihasilkan oleh algoritma. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) menjadi langkah awal dalam meningkatkan perlindungan anak di ranah digital melalui pendekatan yang berbasis pada risiko. Maka dari itu, diperlukan penguatan dalam peraturan, pengawasan terhadap platform digital, dan pembatasan akses media sosial untuk anak supaya anak mendapatkan perlindungan dengan maksimal.