Riko Alip Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Bagi Hasil Pertanian dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Kualitatif pada Sistem Muzara’ah di Desa Kelpu Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Riko Alip Pratama; Muh. Syuhada Subir; Haris Fauzi; Syaiful Ma'ruf
Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi Vol. 7 No. 5 (2026): Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (Mei - Juni 2026)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jemsi.v7i5.8195

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pembagian keuntungan pertanian dari perspektif ekonomi syariah melalui sistem muzara'ah di Desa Kelpu, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus, yang memungkinkan eksplorasi mendalam tentang interaksi sosial, pembagian keuntungan, dan mekanisme risiko antara pemilik lahan dan petani penyewa. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik muzara'ah di Desa Kelpu berfungsi sebagai mekanisme ekonomi dan sosial, memperkuat solidaritas dan kepercayaan antar anggota masyarakat. Pola pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan bersama dan prinsip saling menguntungkan, meskipun kontrak masih informal dan beberapa risiko lebih ditanggung oleh petani penyewa. Temuan ini menegaskan keselarasan nilai-nilai sosial dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, namun implementasi formal kontrak dan mekanisme pembagian risiko perlu diperkuat. Implikasi praktis dari studi ini menekankan pentingnya mengembangkan model muzara'ah yang lebih formal dan terstruktur, termasuk kontrak tertulis, pencatatan hasil panen yang sistematis, dan pembagian risiko proporsional untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak.