Penelitian ini membahas pengaturan dan kedudukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), serta perubahan pengaturannya dalam KUHP Baru Tahun 2026, dan analisis konstruksi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia beserta pengaruh perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwaâ€secara normatif pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor sebagai ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan dalam “keadaan tertentuâ€, sehingga menegâ€skan’korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, rumusan “keadaan tertentu†yang tidak operasional menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, KUHP Baru Tahun 2026 mereformulasi kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, disertai masa percobaan serta kemungkinan pengubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, yang mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih moderat dan memperhatikan nilai kemanusiaan. Secara normatif, ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi belum didukung oleh perumusan norma yang rinci dan pedoman pemidanaan yang jelas, sehingga kedudukannya lebih bersifat simbolik dalam sistem hukum pidana. Selain itu, pengaturannya juga berada dalam ketegangan dengan prinsip perlindungan hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. Dengan demikian, ketentuan pidana mati bagi koruptor lebih berfungsi sebagai ancaman normatif daripada sebagai instrumen pemidanaan yang memiliki konstruksi pengaturan yang operasional dalam sistem hukum Indonesia.