This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Noris Saputra Lumban Gaol
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING Noris Saputra Lumban Gaol; Edwin Neil Tinangon; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum mengetahui Memorandum of Understanding dalam hukum perjanjian Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan force majeure sebagai alasan pembatalan Memorandum of Understanding dalam praktik putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis doktrinal, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Memorandum of Understanding (MoU) dalam sistem hukum perjanjian Indonesia pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan. Kekuatan mengikat suatu MoU tidak ditentukan oleh nomenklatur dokumennya, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan causa yang halal. 2. Force majeure berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata dapat diterapkan sebagai dasar pembatalan, penangguhan, maupun pembebasan kewajiban dalam MoU yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Penerapannya bergantung pada sifat force majeure yang terjadi, di mana force majeure absolut mengakibatkan berakhirnya perikatan, sedangkan force majeure relatif hanya menangguhkan pelaksanaan prestasi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt/2019, ditemukan bahwa banjir yang menghambat pelaksanaan prestasi dikualifikasikan sebagai force majeure relatif yang menyebabkan penangguhan kewajiban dan menghapus kewajiban pembayaran kompensasi berupa demurrage, sekaligus menegaskan bahwa penolakan terhadap force majeure yang terbukti dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Kata Kunci : force majeure, pembatalan, memorandum of understanding