p-Index From 2021 - 2026
1.244
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Edwin Neil Tinangon
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN TANPA IZIN PADA MINERAL DAN BATUBARA (STUDI KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI SULAWESI TENGAH) Gracia Imanuella Sengkey; Betsy Anggreni Kapugu; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan permasalahan yang masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait izin pertambangan mineral dan batubara serta penerapan hukum pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin (PETI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan izin pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah diatur secara sistematis melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kini dilahirkan juga suatu produk hukum pertambangan baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembaharuan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha pertambangan untuk mimiliki izin pertambangan resmi, serta memenuhi persetujuan lingkungan yang terintegrasi melalui sistem OSS. Putusan PN Tolitoli No. 33/Pid.B/LH/2024/PN Tli penerapan hukum terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) masih cenderung mengacu pada pelanggaran lingkungan hidup, padahal secara substansi kasus tersebut seharusnya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum utama. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penambangan Tanpa Izin, Hukum Pertambangan, Hukum Lingkungan.
PENERAPAN DISPUTE SETTLEMENT BODY WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERKAIT LARANGAN EKSPOR BIJI NIKEL. Rachel Patricia Runtu; Lusy KFR Gerungan; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan internasional yang berperan dominan dalam membentuk aturan serta kebijakan perdagangan global, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara anggota. Indonesia sebagai anggota WTO sejak diratifikasinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan nasionalnya dengan ketentuan WTO. Salah satu kebijakan strategis yang diambil pemerintah Indonesia adalah larangan ekspor bijih nikel sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan konservasi sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nikel nasional serta meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut memicu sengketa dagang dengan Uni Eropa yang menilai bahwa larangan ekspor bijih nikel melanggar ketentuan Pasal XI ayat (1) GATT 1994 serta prinsip Most Favoured Nation (MFN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan ketentuan WTO, khususnya dalam perspektif pengecualian umum Pasal XX huruf (g) dan (i) GATT 1994. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum, ruang lingkup, serta penerapan klausul pengecualian tersebut sebagai justifikasi kebijakan nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal XX GATT 1994 memberikan ruang bagi negara untuk melindungi sumber daya alam strategis dan memenuhi kebutuhan domestik, sepanjang kebijakan tersebut memenuhi persyaratan substansial dan ketentuan chapeau Pasal XX. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen liberalisasi perdagangan internasional dalam kerangka hukum WTO. Kata Kunci : World Trade Organization; Larangan Ekspor Bijih Nikel; GATT 1994; Pasal XX GATT; Sengketa Perdagangan Internasional; Hilirisasi Mineral.
PENERAPAN PASAL 27A UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 105/PUU-XXII/2024 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 222/PID.SUS/2025/PT BNA) Defrianti Paputungan; Donna Okthalia Setiabudhi; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Pengadilan Tinggi              Banda   Aceh      Nomor 222/PID.SUS/2025/PT   BNA.   Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dua hal pokok. Pertama, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025 menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan memaknai frasa "orang lain" secara terbatas hanya pada individu perseorangan dengan mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan, serta memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang", bukan sekadar opini atau kritik. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 222/PID.SUS/2025/PT BNA yang memvonis terdakwa Muri Wahyuni binti Ramli Akop dengan pidana penjara 2 (dua) bulan atas unggahan media sosial yang menuduh korban sebagai "pelakor" secara substantif telah selaras dengan tafsir konstitusional MK, meskipun tidak menyebutkan putusan MK secara eksplisit. Korban diidentifikasi sebagai individu konkret dan tuduhan menyangkut perbuatan tertentu yang merendahkan kehormatan, sesuai batasan yang ditetapkan MK. Penerapan Pasal 27A dalam perkara ini konsisten dengan prinsip erga omnes yang melekat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : pencemaran nama baik digital, Pasal 27A UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi,  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH TONGKONAN SEBAGAI OBJEK SENGKETA Marlin Nusu; Lusy Kariana F.R. Gerungan; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah tongkonan merupakan warisan budaya masyarakat adat Toraja yang bersifat komunal, dikuasai secara kolektif oleh seluruh rumpun keluarga yang terikat dalam satu ikatan genealogis. Keberadaannya tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mengandung dimensi historis, sosial, dan spiritual yang menjadi inti identitas masyarakat Toraja. Namun, minimnya pendaftaran formal dan ketiadaan sertifikat atas tanah tongkonan menjadikan posisi hukumnya rentan ketika berhadapan dengan mekanisme peradilan formal, sebagaimana tercermin dalam kasus Tongkonan Tanete yang berujung pada pembongkaran bangunan adat berusia sekitar tiga abad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kepemilikan tanah dalam sistem hukum Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah tongkonan sebagai objek sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum kepemilikan tanah di Indonesia berlandaskan pada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana kepemilikan tanah yang sah dibuktikan melalui sertifikat. Tanah tongkonan dalam hukum adat Toraja bersifat komunal, dikelola oleh to ma'kampai tongkonan melalui musyawarah mufakat, dan tidak dapat dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepada pihak di luar rumpun keluarga. Kedua, perlindungan hukum terhadap tanah tongkonan sebagai objek sengketa dilaksanakan melalui dua jalur: non-litigasi melalui mekanisme adat pasipakada ada' yang dipimpin Hakim Adat Pendamai, dan litigasi melalui pengadilan yang dalam praktiknya melemah akibat ketiadaan bukti formal sehingga para pihak hanya dapat mengandalkan bukti pengganti seperti silsilah tongkonan dan keterangan saksi adat. Perlindungan preventif melalui sertifikasi kolektif dan pencatatan resmi tanah ulayat masih menghadapi hambatan struktural, sementara perlindungan represif melalui jalur peradilan belum sepenuhnya mengakomodasi sifat komunal kepemilikan tanah adat Toraja. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah, Tanah Tongkonan, Objek Sengketa.
FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING Noris Saputra Lumban Gaol; Edwin Neil Tinangon; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum mengetahui Memorandum of Understanding dalam hukum perjanjian Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan force majeure sebagai alasan pembatalan Memorandum of Understanding dalam praktik putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis doktrinal, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Memorandum of Understanding (MoU) dalam sistem hukum perjanjian Indonesia pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan. Kekuatan mengikat suatu MoU tidak ditentukan oleh nomenklatur dokumennya, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan causa yang halal. 2. Force majeure berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata dapat diterapkan sebagai dasar pembatalan, penangguhan, maupun pembebasan kewajiban dalam MoU yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Penerapannya bergantung pada sifat force majeure yang terjadi, di mana force majeure absolut mengakibatkan berakhirnya perikatan, sedangkan force majeure relatif hanya menangguhkan pelaksanaan prestasi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt/2019, ditemukan bahwa banjir yang menghambat pelaksanaan prestasi dikualifikasikan sebagai force majeure relatif yang menyebabkan penangguhan kewajiban dan menghapus kewajiban pembayaran kompensasi berupa demurrage, sekaligus menegaskan bahwa penolakan terhadap force majeure yang terbukti dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Kata Kunci : force majeure, pembatalan, memorandum of understanding
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA Agatha Rotua Paulyna Sirait; Imelda Gracia Onibala; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum hak ulayat masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Batak Toba. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun demikian, pengakuan tersebut masih bersifat terbatas dan bersyarat, sehingga dalam praktiknya perlindungan hukum terhadap hak ulayat belum sepenuhnya efektif. Hal ini terlihat dari masih adanya konflik agraria, tumpang tindih penguasaan lahan, serta lemahnya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat. Selain itu, belum adanya regulasi yang komprehensif dan harmonis menyebabkan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Batak Toba belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta harmonisasi kebijakan agar perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dapat terwujud secara adil, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keberlangsungan hak-hak masyarakat adat.
PRAKTIK PERJUDIAN DALAM TRADISI MA’PASILAGA TEDONG PADA UPACARA ADAT RAMBU SOLO’ DI TORAJA Fidelia Gayatri Paresa; Imelda Gracia Onibala; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi Ma’Pasilaga Tedong merupakan salah satu bagian dari rangkaian upacara adat Rambu Solo' masyarakat Toraja yang diwujudkan melalui kegiatan adu kerbau sebagai simbol penghormatan kepada leluhur dan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan tradisi tersebut kerap disertai aktivitas taruhan yang mengandung unsur perjudian, sehingga menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana perjudian dalam hukum pidana Indonesia terhadap praktik Ma’Pasilaga Tedong pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja, serta menganalisis penegakan hukum adat terhadap praktik perjudian yang menyertai tradisi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik taruhan dalam kegiatan Ma’Pasilaga Tedong memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian. Namun demikian, masyarakat adat Toraja masih memandang praktik tersebut sebagai bagian dari warisan budaya yang mengandung nilai sosial, budaya, dan kekerabatan sehingga keberadaannya tetap diterima dalam kehidupan masyarakat. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian dalam tradisi Ma’Pasilaga Tedong menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat perbedaan pandangan antara hukum negara dan hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang harmonis antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh adat melalui pendekatan preventif, edukatif, serta kultural guna menjaga kelestarian budaya Toraja sekaligus menjamin kepastian dan penegakan hukum. Kata Kunci: perjudian, Ma’Pasilaga Tedong, Rambu Solo’, hukum pidana, hukum adat, Toraja.