fitri Elfiani
Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN ROKANHULU (OBYEK WISATA AIR PANAS SUAMAN): IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN ROKANHULU (OBYEK WISATA AIR PANAS SUAMAN) Siti Rahma; fitri Elfiani
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 02 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i02.2966

Abstract

ABSTRAK Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memberikan pengaturan secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pemanfaatan potensi-potensi pariwisata yang ada di Indonesia. Pandangan positif efek kebijakan kepariwisataan menunjuk kepada 3 (tiga) hal penting yaitu, sumbangan sektor ini terhadap pemasukan devisa, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha dan keterkaitan dengan sektor lain.1 Hal yang diunggulkan dalam pengembangan pariwisata, antara lain: alam (darat, gunung, pantai, laut), sumberdaya hayati, budaya, letak geografis, iklim (Johnston, 2000; Cotter, 2002). Potensi pariwisata ini diperlukan kajian terus-menerus untuk pengembangan pariwisata secara optimal mulai perencanaan, implementasi sampai tahap evaluasi terkait dengan objek wisata yang dikembangkan, kelompok sasaran/ pasar yang dibidik, infrastruktur serta fasilitas yang harus disediakan, waktu tempuh, dan dampak baik positif maupun negatif. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah infrastruktur menuju pusat objek wisata Air Panas Suaman Kabupaten Rokan Hulu sudah rusak dan perlu diperbaiki. Saat ini kondisinya memprihatinkan menyebabkan penurunan pengungjung secara drastis dari tahun ke tahun hingga saat ini. John Naisbitt dalam Global Paradox, mengatakan bahwa, dalam globalisasi, pariwisata merupakan industri terbesar di dunia, pariwisata adalah penghasil uang terbesar dan terkuat dalam pembiayaan ekonomi global. Lebih lanjut dikatakan bahwa, pariwisata mempekerjakan 240 juta orang di seluruh dunia, atau satu dari setiap sembilan pekerja, 10,6 % dari angkatan kerja global. Pariwisata adalah penyumbang ekonomi terkemuka di dunia. Kata Kunci : Hukum, Kepariwisataan, Kesejahteraan Masyarakat.
KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN HIRARKI PERUNDANG - UNDANGAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA: KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN HIRARKI PERUNDANG - UNDANGAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Romadhan Lubis; fitri Elfiani
Journal Of Juridische Analyse Vol. 4 No. 01 (2025): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v4i01.3330

Abstract

ABSTRAK Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara sederhana, otonomi daerah memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat. . Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten atau Kota, tetapi pada hakikatnya, kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya peraturan desa, dan bagaimana kedudukan peraturandesa dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan yang dilakukan pada Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa. Sehingga Peraturan Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta Ditetapkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia guna memberikan tatanan aturan yang baik dan jelas.