Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Akuntabilitas Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Hibah: Studi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Revanda Fiona Tambingon; Fajar Sriningsih; Fitria Husnatarina; Andreas Fajar Christmas
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9127

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan dana hibah pada tahap pertanggungjawaban di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada pengelolaan dana hibah yang melibatkan pihak eksternal dan memiliki risiko tinggi terhadap ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan dana. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memperoleh gambaran secara mendalam mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban dana hibah. Informan penelitian terdiri dari pihak Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana hibah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana hibah belum berjalan secara optimal. Hal ini ditunjukkan oleh masih adanya penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, keterlambatan dalam penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta ketidaklengkapan dokumen administrasi yang menghambat proses verifikasi laporan. Selain itu, ditemukan praktik pengembalian sisa dana hibah yang tidak melalui prosedur pelaporan kepada instansi terkait. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara implementasi di lapangan dengan ketentuan pengelolaan dana hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman penerima hibah terhadap mekanisme pelaporan serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan secara berkelanjutan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana hibah serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.