p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Unsulbar
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN MELALUI PENEGAKAN HUKUM DI SULAWESI BARAT Andi Aprasing; Sulaeman
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 4 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v4i2.1468

Abstract

Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Karena hutan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, hutan merupakan kekayaan milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, dan dilindungi melalui Law Enforcement (penegakan hukum) agar dapat berfungsi dengan baik. Hutan adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Usaha untuk melindungi dan mengamankan fungsi hutan adalah suatu upaya melestarikan dan melindungi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit, dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan
REVITALISASI BUDAYA SIRIK BUTTA DALAM PEMBINAAN PERILAKU BIROKRASI PEMERINTAHAN DI SULAWESI Andi Aprasing; Ika Novitasari
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v5i2.1847

Abstract

Masyarakat Sulawesi Selatan secara sosio-kultural terdiri dari empat etnik, yaitu: Makassar, Bugis, Mandar dan Toraja. Mereka menganut suatu konsep budaya yang disebut sirik. Konsep ini mengandung arti dan makna , kehormatan, martabat dan harga diri, yang dijaga dan dipertahankan, dengan mengorbankan jiwa sekalipun. Karena itu segala sikap dan perilaku secara kultural berlandaskan pada upaya menjaga dan memelihara sirik. Dalam kehidupan pemerintahan dikenal konsep sirik butta, yaitu memelihara martabat dan kehormatan bangsa. Sikap dan perilaku utama yang mengawal sirik ini adalah kejujuran (lambusuk), kecakapan (caraddek) dan keberanian ( barani). Secara formal pada abad 16 di Sulawesi Selatan, sirik ini pernah menjadi standar dalam praktek birokrasi kerajaan. Ini terdapat pada penjelasan lontarak (tulisan sejarah dengan huruf lontarak- Makassar) yang memuat sikap dan perilaku raja yang telah memerintah. Dalam laporan itu, setiap raja digambarkan dengan tiga standar penilaian:, yaitu: (1) kejujuran, (2) kecakapan dan (3) keberanian. Penegakan terhadap sirik ini menghasilkan dampak positif pada birokrasi, berupa kemajuan kerajaan dalam hal politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan pada masa itu. Karena itu dengan metode kualitatif penelitian ini akan mengkaji budaya sirik ini dengan mengambil unsur-unusur kekuatannya untuk dikembangkan dalam birokrasi moderen, khususnya dalam masalah rekrutmen dan kepemimpinan. Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini birokrasi di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan mengalami krisis budaya, dimana sumberdaya manusia dan sistem dalam birokrasi terkena penyakit kolusi korupsi dan nepotisme. Penyakit tersebut sangat bertentangan dengan nilai budaya sirik., dan nilai-nilai rasional birokrasi.