Andi Dewi Pratiwi -
a:1:{s:5:"en_US";s:26:"Universitas Sulawesi Barat";}

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM Andi Dewi Pratiwi -
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 4 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v4i2.2662

Abstract

Antropologi Hukum sebagai ilmu mempelajari perilaku dari manusia dengan segala macam aspeknya terkait norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis secara empiris. Dalamperspektif antropologis, hukum merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebaga sarana pengendalian sosial (social control), atau bisa dekatakan juga sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam lingkungan masyarakat.Pengkajian Antropologi Hukum telah memberikan telaah akan hasil kreasi, distribusi dan transmisi hukum yang ada. Kajian mengenai bagaimana kekuasaan hukum berproses dan memberi dampak dalam masing masing masyarakat. Selanjutnya akan menampilkan bagaimana feed back dan pengaruh masyarakat,di dalam suatu masyarakat akan berbeda beda. Antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalam kaitannya dengan kebudayaan atau kaidah- kaidah sosial yang bersifat hukum. Sedangkan di dalam pengertian hukum adat, hukum ini merupakan hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Sosialisasi Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Desa Riso Kec. Tapango Kabupaten Polewali Mandar Sulaeman; Andi Dewi Pratiwi -; Ika Novitasari; Asrullah
Beru'-beru': Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2023): Maret-Juni 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/jipm.v2i1.2658

Abstract

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan maka perlu dilakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah desa dan masyarakat tentang pembentukan lembaga bantuan hukum. Adapun beberapa tahap yang dilakukan mulai dari persiapan sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi sampai dengan penyusunan laporan hasil sosialisasi. Pelaksanaan pengabdian masyarakat Sosialisasi tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Desa Riso Kec. Tapango Kab. Polewali Mandar terlaksana dengan baik secara tatap muka. Hasil analisis sosialisasi menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat desa Riso tentang peran dan pentingnya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum.