Fitri Komariyah
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pengaruh Bias Kognitif dalam Penyusunan Anggaran: Tinjauan Behavioral Budgeting Fitri Komariyah; Rizki Arvita
JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES Vol. 3 No. 5 (2025): JULY 2025
Publisher : PUTRA JAWA PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63200/jebmass.v3i5.202

Abstract

Penyusunan anggaran tidak hanya dipengaruhi oleh data historis dan proyeksi rasional, tetapi juga oleh aspek psikologis dan perilaku pengambil keputusan. Penelitian ini mengkaji pengaruh bias kognitif seperti overconfidence, anchoring, dan confirmation bias terhadap proses penyusunan anggaran dalam konteks behavioral budgeting. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei pada manajer keuangan di sektor manufaktur, hasil penelitian menunjukkan bahwa bias kognitif memiliki pengaruh signifikan terhadap ketidaktepatan alokasi anggaran dan penyimpangan perencanaan keuangan. Temuan ini sejalan dengan studi internasional oleh Luft dan Shields (2014) yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam budgeting dipengaruhi oleh faktor-faktor psikologis yang sering kali tidak disadari oleh pembuat keputusan. Selain itu, Libby dan Rennekamp (2012) menegaskan bahwa pemahaman terhadap bias kognitif menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengendalian anggaran dan transparansi informasi keuangan. Implikasi dari penelitian ini mendorong perlunya pelatihan behavioral accounting untuk mengurangi efek distorsi kognitif dalam perencanaan keuangan organisasi.
Open Banking dan Proteksi Data Konsumen di Era FinTech Fitri Komariyah; Buyung Cahya Perdana
JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES Vol. 3 No. 4 (2025): MAY 2025
Publisher : PUTRA JAWA PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63200/jebmass.v3i4.203

Abstract

Perkembangan financial technology (FinTech) telah mendorong munculnya konsep open banking, yaitu sistem keuangan terbuka yang memungkinkan pihak ketiga mengakses data keuangan konsumen melalui API (Application Programming Interface) secara aman dan terstandarisasi. Meskipun inovatif, open banking menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data konsumen, terutama di negara berkembang yang masih membangun infrastruktur hukum dan teknologinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara implementasi open banking dan perlindungan data konsumen di era FinTech, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi literatur dan analisis regulasi yang berlaku di Indonesia serta perbandingan global. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara kecepatan inovasi digital dan kesiapan regulasi dalam menjamin hak konsumen terhadap data pribadinya. Temuan ini sejalan dengan studi Zetzsche, Buckley, Arner, dan Barberis (2020) yang menyatakan bahwa tanpa kerangka perlindungan data yang kuat, open banking justru dapat menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital (Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N., 2020). Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara teknologi keamanan, kesadaran hukum konsumen, serta kebijakan privasi berbasis prinsip data sovereignty untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan aman.
Peran FinTech dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Era Ekonomi Digital Fitri Komariyah; Annisah
JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES Vol. 3 No. 4 (2025): MAY 2025
Publisher : PUTRA JAWA PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63200/jebmass.v3i4.204

Abstract

Transformasi digital dalam sektor keuangan telah mendorong pertumbuhan pesat financial technology (FinTech) sebagai katalisator inklusi keuangan, terutama di negara berkembang. FinTech memungkinkan perluasan akses terhadap layanan keuangan formal melalui teknologi digital seperti mobile banking, peer-to-peer lending, dan digital wallet, yang secara signifikan mengurangi hambatan geografis dan biaya transaksi (Ozili, 2018). Menurut World Bank (2022), adopsi layanan FinTech berkontribusi terhadap peningkatan kepemilikan akun keuangan, terutama di kalangan populasi unbanked dan underserved. Namun demikian, inklusi keuangan yang didorong oleh FinTech tidak lepas dari tantangan regulasi, keamanan data, dan literasi digital, yang jika tidak ditangani secara sistemik, dapat menciptakan ketimpangan baru dalam akses keuangan digital (Gomber et al., 2017). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran FinTech dalam memperluas inklusi keuangan di era ekonomi digital Indonesia dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dan analisis literatur global. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan kolaborasi antara pelaku FinTech, regulator, dan sektor pendidikan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan
Crypto Asset dan Regulasi Pajak: Tinjauan Hukum Keuangan Digital Fitri Komariyah; Hendra
JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES Vol. 3 No. 4 (2025): MAY 2025
Publisher : PUTRA JAWA PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63200/jebmass.v3i4.205

Abstract

Aset kripto telah berkembang menjadi instrumen keuangan digital yang signifikan dalam arsitektur keuangan global, menimbulkan tantangan hukum dan fiskal bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Ketidakpastian regulasi dan kompleksitas karakteristik teknologi blockchain mendorong perlunya kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital. OECD (2020) menekankan pentingnya transparansi pajak atas aset digital lintas negara guna mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Di sisi lain, Zetzsche, Buckley, dan Arner (2020) menggarisbawahi bahwa kegagalan dalam merumuskan regulasi yang tepat dapat menciptakan celah hukum dan risiko sistemik bagi stabilitas fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek hukum perpajakan atas aset kripto dari perspektif hukum keuangan digital, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengatur pajak atas transaksi aset kripto, ketidakterpaduan antar lembaga dan ketertinggalan regulasi teknologi menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan yang selaras dengan prinsip good governance dan standar internasional.