Munjir Tamam
Institut Daarul Qur'an Jakarta

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERWALIAN ANAK AKIBAT HASIL DARI KAWIN HAMIL PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 1 No. 1 (2020): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di bolehkannya kawin hamil kategori boleh. Tidak mesti, seperti yang dianut oleh kehidupan berdasarkan aturan masyarakat serta pendekatan yang dilakukan berdasarkan faktor sosiologis serta psikologis yang ditinjau berdasarkan ikhtilaf dalam ajaran fiqih. Status anak akibat hasil dari kawin hamil bila dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam serta pertimbangan hukum yang telah diutarakan oleh ulama-ulama madzhab. Bahwa anak akibat hasil dari kawin hamil memiliki status keperdataan kepada ayah dan ibu biologisnya. Jadi anak akibat hasil dari kawin hamil mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang disahkan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 99 anak akibat hasil dari kawin hamil adalah anak yang sah yang dilahirkan akibat pernikahan yang sah. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya bersifat menegaskan kedudukan anak sah berdasarkan kacamata hukum yakni anak yang sah berdasarkan status keperdataan. Akan tetapi untuk anak akibat hasil dari kawin hamil mempunyai hubungan biologis dengan laki-laki yang menghamilinya dengan disertai bukti-bukti otentik dari hasil penggunaan teknologi dalam ilmu kedokteran. Serta anak akibat hasil dari kawin hamil mempunyai perwalian dalam jenis pemeliharaan dan pengawasan. Berdasarkan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam maka ayah biologisnya memiliki hak untuk menjadi wali nikah yang melakukan janji pernikahan terhadap laki-laki yang akan menikahi anak biologisnya. akan tetapi apabila masih ragu dengan status hukum perwaliannya maka wali hakim yang berhak menjadi walinya.
IMPLIKASI ISTRI YANG BEKERJA DI LUAR RUMAH TERHADAP KEWAJIBAN MENGURUS KELUARGA Ridwan Ridwan; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 1 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran kaum wanita dalam keluarga memiliki dimensi yang sangat komplek, sebagai istri dari suami dan sebagai ibu dari anak-anak, juga ditambah peranan sebagai buruh yang turut pula memikul tanggung jawab, selain itu adanya kesempatan dan keleluasaan kepada kaum perempuan untuk berkarir, hal ini nyaris menggeser kedudukan yang didominiasi kaum laki-laki, maka tidak aneh kalau ada perempuan karir menggantikan kaum laki-laki sebagai penanggung jawab dalam nafkah rumah tangga. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan istri memilih bekerja di luar rumah di Kampung Paledang Rw 06 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, untuk mengetahui tanggung jawab istri yang bekerja di luar rumah terhadap pemenuhan hak suami dan anak dalam keluarga dan implikasi istri yang bekerja di luar rumah terhadap pemenuhan hak suami dan anak dalam keluarga di Kampung Paledang Rw 06 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa jika suami istri sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya sebagai tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, dengan demikian, tujuan hidup berumah tangga akan terwujud. Akan tetapi jika istri benar-benar bekerja dan menghabiskan waktunya di luar rumah hal ini akan berdampak pada keluarga khususnya pada pemenuhan hak suami dan anak-anaknya. Dari data yang ditemukan menunjukan bahwa yang menjadi alasan istri untuk berkerja yaitu, 1). Tidak terpenuhinya kebutuhan sehari-hari 2). Mengikuti lingkungan 3). Mempunyai potensi untuk bekerja. Sedangkan dalam pemenuhan hak suami dilakukan pada saat istri belum berangkat bekerja dan waktu luang yang disepakati bersama, adapun terhadap anak diantaranya, tanggung jawab pendidikan akidah atau keimanan, akhlak anak, kesehatan, intelektual dan pendidikan sosial. Adapun dampak terhadap pemenuhan hak suami dan anak diantaranya: pertama, terhadap suami, (1) sulit membagi waktu (2) kurang berperan memperhatikan suami. Kedua, terhadap anak, (1) diantaranya terabaikannya anak-anak di rumah, (2) ibu tidak selalu ada pada saat-saat yang penting, (3) tidak semua kebutuhan anak terpenuhi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di dalam Islam yang berkewajiban memenuhi segala kebutuhan hidup atau nafkah keluarga adalah suami, istri diperbolehkan memberi dan membantu dalam memenuhi kebutuhan suami dalam keluarga asalkan tidak melalaikan hak dan keajibannya sebagai istri.
DUALISME HUKUM PERNIKAHAN DI INDONESIA Indri Dwi Cahyani; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan sebuah akad yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, adapun manusia melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk eksistensi sebagai makhluk sosial. Dalam melaksanakan sebuah pernikahan adanya norma yang berlaku menjadi acuan agar terciptanya tujuan menikah itu sendiri, seperti tujuan pernikahann dalam agama Islam yaitu sakinah, mawaddah, warohmah. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, adapun dalam agama Islam pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Akan tetapi sah menikah menurut agama Islam belum tentu sah menurut negara, adapun perbedaannya terletak pada pencatatan nikah yang dibuktikan dengan adanya akta nikah jika seseorang melakukan pernikahan di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) jika beragama Islam. Seriring perkembangan zaman timbulnya menikah tanpa pencatatan perdata atau biasa disebut sebagai nikah siri dipertanyakan sah atau tidaknya pernikahan tersebut, karena sah dalam hukum Islam dan tidak sah dalam hukum positif. Jika itu terjadi muncul permasalahan yang ditimbulkan karena adanya dualisme hukum pada akad dalam pernikahan tersebut, maka melakukan isbat nikah menjadi jalan keluarnya. Demikian dualisme hukum akad tersebut menjadi jelas hukumnya baik secara hukum positif dan juga hukum Islam.
Analisis Force majeure Pada Sita Jaminan Akad Murabahah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt) Madha Ratu Nisa; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan pembelian barang oleh bank kemudian dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi kegagalan pembayaran oleh nasabah yang mengakibatkan pelaksanaan sita jaminan. Pandemi COVID-19 seringkali dijadikan alasan Force majeure oleh nasabah untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam akad. Kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt menjadi studi yang relevan untuk menganalisis penerapan force majeure dalam akad murabahah terkait sita jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perjanjian murabahah dengan alasan force majeure serta menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data dikumpulkan dari dokumen-dokumen hukum, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis konten terhadap putusan pengadilan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan pembatalan akad murabahah karena syarat dan rukun perjanjian telah terpenuhi. Hak tanggungan yang telah diikat secara hukum tidak dapat dibatalkan tanpa surat penangguhan dari pengadilan. Selain itu, pandemi COVID-19 tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk membatalkan kewajiban nasabah karena force majeure dalam kasus ini tidak terbukti secara hukum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016, dimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan force majeure dalam akad murabahah dan implikasinya terhadap praktik hukum perbankan syariah.
Analisis Praktik Orderan Fiktif Guna Mencairkan Limit Paylater (Gesek Tunai) Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 Tentang Akad Jual Beli Mariyana Fernanda Titania; Rina Susanti Abidin Bahren; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 4 No. 2 (2023): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas praktik orderan fiktif guna mencairkan limit Paylater (gesek tunai/gestun) yang marak di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Kredivo. Praktik ini dilakukan dengan merekayasa transaksi jual beli agar saldo Paylater dapat dicairkan menjadi uang tunai, padahal barang tidak benar-benar berpindah tangan. Penelitian ini meninjau fenomena tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 tentang akad jual beli. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris melalui observasi, wawancara dengan pelaku (seller dan customer gestun), serta dokumentasi bukti transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gestun mengandung unsur gharar karena objek akad hanya rekayasa, sehingga akad jual beli tidak sah menurut fatwa. Oleh karena itu, praktik ini dilarang dalam perspektif hukum Islam.