ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis aturan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. 2) menganalisis implementasi penanganan kasus Pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Tengah. 3) menganalisis hambatan dan penyelesaiannya atas implementasi penanganan kasus Pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat di lapangan. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil kesimpulan bahwa: 1) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap dan penetapan biaya pendaftaran diatur pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tatan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dan dijabarkan lagi dengan Pergun/Perwal terkait pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Kata kunci : Penegakan Hukum, Pungli, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satgas Saber Pungli