This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Bisma Mahardika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPORTIR TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KONTAMINASI RADIOAKTIF PADA UDANG BEKU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Bisma Mahardika; Deasy Soeikromo; Mercy M. M. Setlight
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kriteria keamanan pangan terkait kontaminasi radioaktif pada komoditas ekspor udang beku menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahum 2012 untuk mengetahui tanggung jawab hukum dari eksportir terhadap kerugian yang timbul akibat ekspor udang beku yang terkontaminasi zat radioaktif sesium- 137. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan kriteria keamanan pangan terkait kontaminasi radioaktif dalam komoditas ekspor udang beku menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tidak diatur secara spesifik dalam satu norma yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem hukum keamanan pangan yang terintegrasi. Undang-undang tersebut mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Dalam konteks ini, kontaminasi radioaktif dikualifikasikan sebagai bagian dari cemaran kimia berbahaya yang keberadaannya dalam pangan tidak diperbolehkan apabila melampaui ambang batas yang ditetapkan. 2. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pangan, eksportir bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab eksportir bersifat komprehensif dan tidak terbatas pada aspek administratif semata, tetapi juga mencakup tanggung jawab substantif terhadap kualitas produk yang diperdagangkan. Kata Kunci : tanggung jawab eksportir, kontaminasi radioaktif, udang beku