Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol) Elvredro Banjarnahon; Parlaungan Gabriel Siahaan; Natanael Naibaho; Debora Simamora; Lensi sigalingging; Natalia Nadeak; Anis Safrita
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol. 4 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v4i1.8417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum perdata dalam perjanjian hutang piutang berbasis financial technology (pinjaman online/pinjol) serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi digital tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan pinjaman online dan hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang intimidatif, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap debitur menjadi aspek penting yang harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu menciptakan sistem pinjaman online yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.