Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol) Elvredro Banjarnahon; Parlaungan Gabriel Siahaan; Natanael Naibaho; Debora Simamora; Lensi sigalingging; Natalia Nadeak; Anis Safrita
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol. 4 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v4i1.8417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum perdata dalam perjanjian hutang piutang berbasis financial technology (pinjaman online/pinjol) serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi digital tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan pinjaman online dan hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang intimidatif, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap debitur menjadi aspek penting yang harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu menciptakan sistem pinjaman online yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Analisis Santunan Berbahasa dan Tindak Tutur pada Komunitas Fursal Flamboyan PC Medan Anis Safrita; Debora Simamora; Elvredo Banjarnahor; Lensi Sigalingging; Natalia Nadeak; Natanael Naibaho; Oky Fardian Gafari
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk santunan berbahasa, jenis tindak tutur, serta faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan bahasa dalam Komunitas Futsal Flamboyan PC Medan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan pragmatik. Data penelitian diperoleh melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap interaksi antaranggota komunitas futsal saat latihan, pertandingan, maupun di luar lapangan. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota Komunitas Futsal Flamboyan PC Medan menerapkan kesantunan berbahasa dalam berbagai situasi komunikasi, baik dalam bentuk motivasi, arahan, ajakan, maupun kritik yang disampaikan secara santun. Jenis tindak tutur yang ditemukan meliputi tindak tutur direktif, representatif, dan komisif. Tindak tutur direktif digunakan untuk memberikan perintah, larangan, dan ajakan; tindak tutur representatif digunakan untuk menyampaikan informasi, pendapat, dan evaluasi; sedangkan tindak tutur komisif digunakan untuk menunjukkan janji, komitmen, dan tanggung jawab anggota komunitas. Faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan bahasa dalam komunitas ini meliputi hubungan sosial antaranggota, tingkat keakraban, situasi pertandingan, serta kondisi emosional penutur. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesantunan berbahasa dan penggunaan tindak tutur memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan komunikasi, memperkuat solidaritas, dan meningkatkan kerja sama dalam komunitas futsal.