Fitriani Fitriani
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KLAUSUL PERJANJIAN KERJASAMA SAWIT DI DESA MADURA MENURUT KETENTUAN AKAD KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Fitriani Fitriani; Sukardi Sukardi; Nanda Himmatul Ulya
Al-Aqad Vol. 2 No. 2 (2022): Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.854

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kerjasama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Madura, namun dalam kerjasama ini terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk meneliti keabsahan dari kerjasama ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dengan pemilik tanah di Desa Madura. 2) isi perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dengan pemilik tanah di Desa Madura. 3) isi perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dengan pemilik tanah di Desa Madura dalam ketentuan akad pada Pasal 20-30 KHES. Penelitian ini menggunakan metode kombinasi, yaitu normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Praktik kerjasama bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana dan pemilik tanah dilakukan dengan cara pemilik tanah menyerahkan sepenuhnya tanah kepada PT. Rezeki Kencana untuk dikelola dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2) Perjanjian ini menggunakan akad tertulis dengan pola kemitraan dan plasma yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagi hasil dilakukan pada saat panen terjadi dengan pola 30%-70%. 3) Sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan antara pemilik tanah dan PT. Rezeki Kencana belum memenuhi asas-asas yang ada dalam KHES. Dalam KHES pada Pasal 21 terdapat asas kejujuran, Luzum, asas saling menguntungkan, serta asas transparansi atau keterbukaan dalam akad kerjasama. Namun dalam kerjasama ini belum memuat mengenai asas tersebut, Sehingga dapat dikatakan dengan jelas bahwasannya perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana dan Pemilik tanah di Desa Madura belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.