Euthanasia tetap menjadi isu yang sangat kontroversial di Indonesia, karena melibatkan ketegangan mendasar antara nilai-nilai kemanusiaan, etika kedokteran, dan perlindungan konstitusional atas hak untuk hidup. Tidak adanya kerangka hukum yang spesifik dan komprehensif yang mengatur euthanasia telah menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Kesenjangan regulasi ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang bagaimana hukum positif Indonesia mengatur euthanasia dan akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum euthanasia berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku yang terlibat dalam praktik euthanasia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga medis, karena perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 KUHP Baru, yang mengatur tindakan merampas nyawa orang lain atas permintaannya sendiri. Selain sanksi pidana, tenaga medis yang terlibat juga dapat menghadapi sanksi etik dan administratif, karena euthanasia melanggar kode etik kedokteran dan prinsip dasar perlindungan hak untuk hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa euthanasia tidak memiliki justifikasi hukum berdasarkan hukum positif Indonesia, dan bahwa regulasi hukum yang lebih jelas dan komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan euthanasia yang terus berkembang, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan perlindungan hak asasi manusia.