Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM DARI PELAKSANAAN EUTHANASIA “SUNTIK MATI” MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Muhammad Arif Darmawansyah; Nurhayati Mardin; Awaliah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15530

Abstract

Euthanasia tetap menjadi isu yang sangat kontroversial di Indonesia, karena melibatkan ketegangan mendasar antara nilai-nilai kemanusiaan, etika kedokteran, dan perlindungan konstitusional atas hak untuk hidup. Tidak adanya kerangka hukum yang spesifik dan komprehensif yang mengatur euthanasia telah menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Kesenjangan regulasi ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang bagaimana hukum positif Indonesia mengatur euthanasia dan akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum euthanasia berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku yang terlibat dalam praktik euthanasia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga medis, karena perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 KUHP Baru, yang mengatur tindakan merampas nyawa orang lain atas permintaannya sendiri. Selain sanksi pidana, tenaga medis yang terlibat juga dapat menghadapi sanksi etik dan administratif, karena euthanasia melanggar kode etik kedokteran dan prinsip dasar perlindungan hak untuk hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa euthanasia tidak memiliki justifikasi hukum berdasarkan hukum positif Indonesia, dan bahwa regulasi hukum yang lebih jelas dan komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan euthanasia yang terus berkembang, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan perlindungan hak asasi manusia.
HAMBATAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALU DALAM UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS Keisa Mangiwa; Amiruddin Hanafi; Awaliah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15533

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dalam upaya pencegahan residivis serta mengidentifikasi berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap berbagai data dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan narapidana. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menelaah hubungan antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu belum berjalan secara optimal dalam mendukung pencegahan residivis. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan, tingginya tingkat hunian narapidana (overcrowding), keterbatasan sarana dan prasarana pembinaan, serta belum maksimalnya program pembinaan yang berbasis kebutuhan dan keterampilan narapidana. Selain itu, rendahnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial narapidana turut memengaruhi efektivitas pembinaan. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya proses perubahan perilaku dan kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan angka residivisme. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, pihak lembaga pemasyarakatan melakukan berbagai upaya, antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas, pengembangan program pembinaan keterampilan yang lebih relevan, optimalisasi kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana. Sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang efektif guna menekan angka residivisme.