Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta meninjaunya dalam perspektif fiqh siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan, kepala pasar, juru parkir, serta masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, serta didukung oleh data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan parkir telah berjalan dengan cukup baik, ditandai dengan adanya sistem legalitas juru parkir melalui Surat Keputusan (SK), penggunaan identitas resmi berbasis barcode, serta pemberian atribut sebagai tanda pengenal. Selain itu, penerapan sistem setoran kepada daerah menjadi indikator dalam menentukan legalitas parkir. Hingga tahun 2026, tidak ditemukan laporan signifikan terkait parkir liar atau pungutan liar. Namun demikian, masih terdapat kendala di lapangan, seperti ketidaklengkapan atribut juru parkir dan adanya praktik penghindaran terhadap petugas pengawas. Dalam perspektif fiqh siyasah, kebijakan ini telah mencerminkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan pengawasan (hisbah) dalam pengelolaan urusan publik. Pemerintah telah menjalankan perannya dalam menciptakan ketertiban dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian, diperlukan peningkatan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.