Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan melalui Sanksi Adat Melayu Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu Ruben Malau; Rafflie Julio Marcelino; Alip Asya Hidayat; Derry Rahmat Saputra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5409

Abstract

Tindak pidana pencurian ringan seringkali diselesaikan melalui pemidanaan formal yang berorientasi retributif, padahal masyarakat memiliki mekanisme hukum adat yang mengedepankan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi adat Melayu Bengkulu dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan di Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat Melayu Bengkulu masih diterapkan dan dipercaya oleh masyarakat. Bentuk sanksinya meliputi ganti rugi materiil, arak-arakan adat, serta penyediaan nasi kunyit untuk memulihkan keharmonisan sosial. Namun, pelaksanaannya menghadapi hambatan berupa sulitnya mencapai kesepakatan ganti rugi, penolakan sepihak dari korban yang dapat berujung pada sanksi pengucilan sosial, ketidakpatuhan pelaku terhadap putusan adat, serta menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai adat. Disimpulkan bahwa hukum adat Melayu Bengkulu masih sangat relevan sebagai alternatif penyelesaian perkara, namun memerlukan upaya pelestarian dan harmonisasi yang lebih terstruktur dengan sistem hukum nasional.
Peran Penologi Dalam Pembinaan Narapidana Anak Di Sistem Pemasyarakatan Nabila Inkha putri; Alip Asya Hidayat; Vallent Margaretha; Sindi Hadrian
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2026): April - Juni
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia pada dasarnya diarahkan untuk membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pendekatan ini sejalan dengan konsep penologi modern yang menempatkan pidana bukan sekadar sebagai hukuman, tetapi sebagai sarana perbaikan perilaku, terutama bagi anak yang masih berada dalam tahap perkembangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pembinaan narapidana anak belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip tersebut. Masih terdapat berbagai persoalan, seperti keterbatasan sarana pembinaan, kurangnya tenaga profesional, serta belum optimalnya program pendidikan dan keterampilan bagi anak binaan.[1] Selain itu, dalam praktiknya masih ditemukan narapidana anak yang ditempatkan bersama dengan narapidana dewasa, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti kekerasan dan tekanan psikologis. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak dalam sistem pemasyarakatan belum terpenuhi secara maksimal. Di sisi lain, pelaksanaan pembinaan yang ada saat ini cenderung bersifat umum dan administratif, belum sepenuhnya mengarah pada pendekatan individual yang memperhatikan kebutuhan psikologis dan sosial anak.[2] Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penologi dalam konsep dan pelaksanaan pembinaan narapidana anak dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip penologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan data empiris dari berbagai hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual, penologi telah memberikan dasar yang kuat bagi sistem pembinaan narapidana anak melalui pendekatan rehabilitatif dan resosialisasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Kendala tersebut berdampak pada belum tercapainya tujuan pemidanaan anak secara optimal, yaitu untuk memperbaiki perilaku anak dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa diperlukan upaya perbaikan dalam penerapan prinsip penologi dalam sistem pemasyarakatan, khususnya melalui penguatan program pembinaan yang lebih terarah, peningkatan kualitas petugas, serta pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh agar tujuan pemidanaan anak dapat tercapai secara efektif.