Tindak pidana pencurian ringan seringkali diselesaikan melalui pemidanaan formal yang berorientasi retributif, padahal masyarakat memiliki mekanisme hukum adat yang mengedepankan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi adat Melayu Bengkulu dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan di Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat Melayu Bengkulu masih diterapkan dan dipercaya oleh masyarakat. Bentuk sanksinya meliputi ganti rugi materiil, arak-arakan adat, serta penyediaan nasi kunyit untuk memulihkan keharmonisan sosial. Namun, pelaksanaannya menghadapi hambatan berupa sulitnya mencapai kesepakatan ganti rugi, penolakan sepihak dari korban yang dapat berujung pada sanksi pengucilan sosial, ketidakpatuhan pelaku terhadap putusan adat, serta menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai adat. Disimpulkan bahwa hukum adat Melayu Bengkulu masih sangat relevan sebagai alternatif penyelesaian perkara, namun memerlukan upaya pelestarian dan harmonisasi yang lebih terstruktur dengan sistem hukum nasional.
Copyrights © 2026