Dedi Anton Ritonga
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Substansi Aturan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 Dedi Anton Ritonga; Ibrahim Siregar; Putra Halomoan Hasibuan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5823

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang isbat nikah poligami tanpa izin Pengadilan Agama dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah Imam As-Syatibi. Fokus penelitian ini adalah mengkaji kesesuaian kebijakan tersebut dengan tujuan syariat Islam, khususnya dalam menjaga kemaslahatan keluarga, melindungi hak perempuan, serta menjamin kepastian hukum bagi anak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan, dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara normatif melalui pendekatan maqāṣid syarī‘ah, terutama pada lima tujuan pokok syariat (al-ḍarūriyyāt al-khams). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 pada dasarnya sejalan dengan prinsip maqāṣid syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) serta melindungi perempuan dan anak dari praktik poligami yang tidak terkontrol. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara dalam menertibkan administrasi perkawinan dan mencegah penyalahgunaan poligami. Namun demikian, larangan isbat nikah poligami tanpa izin pengadilan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak dari perkawinan yang tidak tercatat, terutama terkait perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih responsif guna menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak tanpa mengabaikan ketertiban hukum.