Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum para pihak pelaksanaan Crowdfunding dalam bidang pembangunan masjid di Kabupaten Tapanuli bagian Selatan. Hal yang mendesak dilakukan penelitian ini yakni belum jelas regulasi berkaitan dengan crowdfuding yang bersifat donasi sosial. Akibatnya banyak bermunculan kasus dan situs yang berkaitan dengan pelaksanaan Crowdfunding yang bersifat donasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Objek penelitian ini meliputi, penerima dana, penyedia situs serta pemberi dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perindungan hukum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan jasa urun dana di bidang donation based Crowdfunding merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap para pihak, proses penegakan hukum dalam upaya memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Penelitian ini merekomendasikan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus segera diterbitkan, secara garis besarnya pengaturan tanggungjawab para pihak, hubungan hukum serta sanksi akibat dari pristiwa hukum yang dilakukan para pihak. This research focuses on the legal protection of the parties to the implementation of Crowdfunding in the field of mosque construction in the Southern Tapanuli Regency. The urgent thing to do this research is that the regulations related to crowdfuding which are social donations are unclear. As a result, many cases and sites have emerged related to the implementation of Crowdfunding in the nature of donations. This research uses a qualitative normative legal research method, using a statute approach and conceptual approach. The object of this research includes, fund recipients, site providers and funders. The results show that legal protection of parties carrying out Crowdfunding service activities in the field of donation-based Crowdfunding is an effort to ensure legal certainty for the parties, the law enforcement process in an effort to function legal norms in reality as a guide to behavior in society and the state. This research recommends that the process of forming specific laws and regulations be issued immediately, outlining the responsibilities of the parties, legal relationships and sanctions resulting from legal events carried out by the parties.