Himawan Ahmed Sanusi
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peledakan Bom : (Studi Normatif Peristiwa Peledakan Bom Di Sman 72 Jakarta) Intan Indah Sang Putri; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5913

Abstract

Tindak pidana peledakan bom yang menimbulkan ledakan, korban, dan kerusakan pada fasilitas umum menurut kitab undang-undang hukum pidana adalah sebuah tindak pidana yang dapat dihukum dan ditindak dengan pidana hukuman penjara yang disesuaikan dan diputuskan melalui analisis dan kajian khusus menggunakan undang-undang yang berlaku. secara yuridis normatif tindak pidana peledakan bom di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 yang dilakukan oleh seorang pelajar berusia 17 tahun sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu dianalisa mendalam dengan beberapa undang-undang yang bertolak belakang seperti undang-undang terorisme dan undang-undang perlindungan anak. Penelitian yang bertujuan menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terhadap pelaku dalam peristiwa ini fokus pada analisis yuridis penerapan peraturan perundang-undangan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sebab pelaku adalah anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan teori penegakan hukum, teori perlindungan anak, teori tindak pidana pemberantasan terorisme. penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku dapat dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Namun demikian, karena pelaku masih berusia anak dibawah umur, maka proses penanganan perkara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis yang menjamin perlindungan hak anak. Dalam konteks perlindungan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif, ultimum remedium, dan rehabilitasi tetap harus diutamakan, meskipun penerapan diversi memiliki keterbatasan mengingat sifat tindak pidana yang berat yang kesemuaannya di atur sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014. konflik benturan antara penerapan undang-undang terorisme dan perlindungan anak dalam menyikapi peristiwa tindak pidana peledakan bom di SMAN 72 Jakarta adalah gambaran bahwa ketentuan tindak pidana terorisme dan sistem peradilan anak diselesaikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Tinjauan Yuridis Proses Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Pada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu Marcel Gabriel Tambun; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5914

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran prostitusi adalah alat krusial untuk melestarikan etika, norma agama, serta ketertiban di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi regulasi hukum terkait prostitusi dalam kerangka hukum pidana di Indonesia serta menganalisis cara penanganan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Metode  yang  digunakan  adalah penelitian  hukum  empiris yang memperhatikan penerapan hukum dalam konteks sosial, dengan sumber data yang mencakup data primer melalui observasi langsung dan data sekunder yang diperoleh dari telaah literatur. Partisipan dalam studi ini terdiri dari tiga penyidik di Unit PPA, tiga individu yang menjadi korban, dan tiga pelaku agar dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penegakan hukum. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan seperti Pasal 420 KUHP yang baru dan UU PTPPO sudah menetapkan hukuman untuk keduanya, pelaku dan mucikari, pada kenyataannya Unit PPA masih menghadapi berbagai tantangan,baik internal maupun eksternal. Kendala ini mencakup peningkatan signifikan dalam angka kejahatan, di mana terdapat lonjakan kasus sebesar 180% pada tahun 2023, serta perlunya revisi SOP penanganan kasus yang saat      ini masih mengacu pada Perkapolri yang belum sempurna setelah penerapan KUHP baru.
Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bengkulu James Anugrah Sihite; Dwikari Nuristiningsih; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5915

Abstract

Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bengkulu, serta menganalisis hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Perlindungan terhadap hak anak merupakan amanah konstitusi yang krusial untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memiliki peranan vital sebagai landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan anak secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi undang-undang tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan hukum empiris (socio-legal) dengan obyek penelitian berupa interaksi hukum dalam masyarakat. Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan di Kantor DP3A Kota Bengkulu, serta data sekunder yang bersumber dari bahan pustaka dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 oleh DP3A Kota Bengkulu telah dilaksanakan melalui berbagai upaya perlindungan preventif dan represif, termasuk pemberian konsultasi hukum, pendampingan korban, serta koordinasi antarlembaga. Namun, pelaksanaan tersebut dinilai belum maksimal dalam menekan angka kekerasan anak di Kota Bengkulu yang masih menunjukkan tren peningkatan signifikan. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan internal seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan minimnya alokasi anggaran operasional. Selain itu, hambatan eksternal berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang sering kali menganggap kasus kekerasan pada anak sebagai aib keluarga juga menjadi penghalang dalam proses pelaporan dan penanganan kasus. Sebagai solusi, DP3A Kota Bengkulu perlu mengoptimalkan sosialisasi dan jangkauan pelayanan agar lebih dekat dengan masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan anak di masa mendatang.’