Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya melalui pengaturan delik kohabitasi dalam Pasal 412. Ketentuan tersebut mengkriminalisasi perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan dikualifikasikan sebagai delik aduan. Kehadiran norma ini menimbulkan berbagai perdebatan yuridis karena berada pada persimpangan antara perlindungan moralitas publik, hak privasi, serta prinsip kebebasan individu dalam negara hukum demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik kohabitasi dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta menelaah implikasi yuridis yang timbul dari penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik kohabitasi dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai moral, agama, dan ketertiban sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian, rumusan norma dalam Pasal 412 masih menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, prinsip lex certa, dan potensi intervensi negara terhadap ruang privat warga negara. Selain itu, sifat delik aduan absolut dalam ketentuan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk membatasi kriminalisasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan formulasi dan implementasi hukum yang lebih proporsional agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan hukum.