Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nikah Muhallil dalam Hukum Positif Indonesia Kesenjangan antara Kompilasi Hukum Islam dan Prinsip Maqashid Syariah Subhan; Rusdaya Basri; Zainal Said; Fikri; Saidah; Nur Hazmi Asyikin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6493

Abstract

Praktik nikah muhallil (perkawinan yang bertujuan menghalalkan bekas suami setelah talak tiga) masih menjadi persoalan kontroversial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia tidak mengatur praktik ini secara tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan normatif dengan tujuan luhur syariat (maqashid al-syariah). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nikah muhallil dalam hukum positif Indonesia, khususnya KHI, serta mengkaji kesenjangan normatif antara KHI dan prinsip maqashid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), literatur fikih klasik empat mazhab, serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2021. Bahan hukum sekunder berupa jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi dari sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI tidak secara tegas melarang nikah muhallil. Pasal 39 KHI hanya mendeskripsikan syarat formil perkawinan setelah talak tiga tanpa mengatur niat di baliknya. Kekosongan hukum ini menyebabkan disparitas putusan hakim dan membuka peluang manipulasi hukum. Lebih lanjut, nikah muhallil bertentangan dengan maqashid al-syariah, terutama perlindungan keturunan (hifzh al-nasl) dan pencegahan kerusakan (dar'u al-mafasid). Kesenjangan antara KHI dan maqashid mengindikasikan bahwa hukum positif Indonesia belum sepenuhnya menginternalisasi nilai-nilai substantif hukum Islam. Kesimpulan menekankan urgensi reformasi hukum untuk secara eksplisit melarang nikah muhallil dan menyelaraskan Kompilasi Hukum Islam dengan prinsip maqashid al-syariah.