Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inkonsistensi Penerapan Asas Separabilitas Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Negeri Juansly Almeyda Damanik; Rilda Murniati; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6600

Abstract

Penelitian ini mengkaji inkonsistensi penerapan asas separabilitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Indonesia, dengan fokus pada tiga putusan Mahkamah Agung yang representatif. Asas separabilitas yang dikodifikasikan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa klausula arbitrase bersifat mandiri dan terpisah dari perjanjian pokok, sehingga batalnya perjanjian pokok tidak otomatis membatalkan klausula arbitrase. Namun, data empiris dari tiga putusan Mahkamah Agung — Putusan No. 2179 K/PDT/2010 (PT Central Investindo v. Fransiscus Wongso dkk.), Putusan No. 3415 K/PDT/2021 (Reliance Coal Resources v. Kokos Jiang dkk.), dan Putusan No. 31 PK/Pdt.Sus-Arbt/2020 (PT Bumigas Energi v. PT Geo Dipa Energi) — mengungkap pola sistemik di mana Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi selaku Judex Facti secara konsisten mengabaikan klausula arbitrase yang sah, sementara Mahkamah Agung selaku Judex Juris secara konsisten mengoreksi kesalahan tersebut dan menegakkan kompetensi eksklusif forum arbitrase. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa akar penyebab inkonsistensi ini bersifat ganda: kelemahan normatif Pasal 10 UU Arbitrase yang merumuskan asas separabilitas dalam satu kalimat singkat tanpa kejelasan definisi dan panduan implementasi, serta minimnya pemahaman hakim tingkat pertama terhadap doktrin arbitrase internasional. Akibat hukum dari tidak diterapkannya asas ini meliputi pergeseran kompetensi yang tidak sah dari forum arbitrase ke Pengadilan Negeri, pelanggaran simultan terhadap Pasal 3, 10, dan 11 UU Arbitrase, erosi prinsip finalitas putusan arbitrase, dan dampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia