Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya fenomena trial by the media dalam perkara pidana terkait kebebasan berpendapat di media sosial yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi hakim dalam memutus perkara pidana terkait kebebasan berpendapat di media sosial serta mengkaji disparitas putusan hakim dalam beberapa perkara yang memperoleh perhatian publik luas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta beberapa putusan pengadilan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi hakim pada dasarnya tetap didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum (ratio decidendi), namun media massa dan opini publik tetap memberikan tekanan psikologis dan sosial yang dapat memengaruhi suasana pemeriksaan perkara. Selain itu, terdapat disparitas putusan hakim yang dipengaruhi oleh perbedaan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, khususnya dalam menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan pedoman penafsiran dan pemidanaan yang lebih jelas guna menjaga konsistensi putusan serta menjamin independensi kekuasaan kehakiman di era digital.
Copyrights © 2026