Praktik jual beli arang batok kelapa merupakan salah satu kegiatan ekonomi utama masyarakat di Desa Saleh Agung Jalur 10, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Desa ini dikenal sebagai sentra produksi arang batok kelapa yang memasok pasar lokal maupun luar daerah, khususnya Kota Palembang. Namun, berdasarkan hasil observasi lapangan, ditemukan beberapa permasalahan dalam praktik perdagangan, antara lain pembatalan transaksi secara sepihak oleh pembeli, keterlambatan pembayaran, perubahan harga secara sepihak, perbedaan hasil penimbangan, serta ketidakjelasan standar kualitas barang yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli arang batok kelapa di Desa Saleh Agung Jalur 10 serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris dan menggunakan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan pedagang, pengepul, pembeli, serta perangkat desa. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa prinsip hukum ekonomi syariah telah diterapkan, antara lain prinsip ibahah, amanah, maslahat, dan kebebasan berkontrak. Namun, prinsip keadilan dan penghindaran gharar belum sepenuhnya terwujud akibat ketidakjelasan akad, lemahnya posisi tawar pedagang, serta tidak adanya perjanjian tertulis. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan mekanisme. transaksi guna mewujudkan keadilan dan kesesuaian praktik jual beli dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.