Armasito
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Prinsip Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Pada Jual Beli Arang Batok Kelapa: (Studi Di Desa Saleh Agung Jalur 10 Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin) Fibelia Florendita; Eti Yusnita; Armasito
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.15632

Abstract

Praktik jual beli arang batok kelapa merupakan salah satu kegiatan ekonomi utama masyarakat di Desa Saleh Agung Jalur 10, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Desa ini dikenal sebagai sentra produksi arang batok kelapa yang memasok pasar lokal maupun luar daerah, khususnya Kota Palembang. Namun, berdasarkan hasil observasi lapangan, ditemukan beberapa permasalahan dalam praktik perdagangan, antara lain pembatalan transaksi secara sepihak oleh pembeli, keterlambatan pembayaran, perubahan harga secara sepihak, perbedaan hasil penimbangan, serta ketidakjelasan standar kualitas barang yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli arang batok kelapa di Desa Saleh Agung Jalur 10 serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris dan menggunakan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan pedagang, pengepul, pembeli, serta perangkat desa. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa prinsip hukum ekonomi syariah telah diterapkan, antara lain prinsip ibahah, amanah, maslahat, dan kebebasan berkontrak. Namun, prinsip keadilan dan penghindaran gharar belum sepenuhnya terwujud akibat ketidakjelasan akad, lemahnya posisi tawar pedagang, serta tidak adanya perjanjian tertulis. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan mekanisme. transaksi guna mewujudkan keadilan dan kesesuaian praktik jual beli dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Analis Yuridis Terhadap Trend Tagar No Viral No Justice Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Telaah Hak Persamaan Di Hadapan Hukum) Immel Yuliana Putri; Armasito
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsekuensi fenomena tagar No Viral No Justice terhadap penegakan hukum di Indonesia serta menganalisis konsep equality before the law dalam penegakan hukum yang imparsial, adil, dan tidak memihak dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang relevan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara sistematis serta preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masifnya penggunaan tagar No Viral No Justice membawa konsekuensi serius terhadap sistem penegakan hukum, yakni munculnya ketimpangan dalam kecepatan penanganan perkara, intensitas penyelidikan, serta transparansi proses hukum, di mana aparat cenderung lebih responsif terhadap perkara yang viral di media sosial. Sementara itu, konsep equality before the law dalam hukum positif Indonesia menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan akibat pengaruh kekuasaan, opini publik, dan viralitas perkara. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme dan kepastian hukum guna mewujudkan keadilan yang imparsial.