Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan pidana yang bersifat retributif dinilai belum efektif karena tidak menyentuh akar masalah ketergantungan dan berpotensi meningkatkan residivisme. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengkaji relevansinya dengan konsep al-islah dan maqasid al-shari'ah dalam hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqh jinayat, regulasi, buku, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice menawarkan penyelesaian yang lebih humanis melalui rehabilitasi medis dan sosial. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika termasuk jarimah ta'zir karena merusak akal (hifz al-'aql). Pendekatan ini sejalan dengan konsep al-islah, sulh, dan ta'zir islahi yang menekankan pemulihan dan kemaslahatan sosial. Implementasi restorative justice didukung oleh kebijakan pemerintah dan peran lembaga keagamaan, namun masih terhambat oleh stigma masyarakat, keterbatasan mediator, dan dominasi sistem peradilan yang punitif.Kata Kunci: Restorative Justice, Penanggulangan Narkoba, Hukum Pidana IslamPenyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan pidana yang bersifat retributif dinilai belum efektif karena tidak menyentuh akar masalah ketergantungan dan berpotensi meningkatkan residivisme. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengkaji relevansinya dengan konsep al-islah dan maqasid al-shari'ah dalam hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqh jinayat, regulasi, buku, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice menawarkan penyelesaian yang lebih humanis melalui rehabilitasi medis dan sosial. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika termasuk jarimah ta'zir karena merusak akal (hifz al-'aql). Pendekatan ini sejalan dengan konsep al-islah, sulh, dan ta'zir islahi yang menekankan pemulihan dan kemaslahatan sosial. Implementasi restorative justice didukung oleh kebijakan pemerintah dan peran lembaga keagamaan, namun masih terhambat oleh stigma masyarakat, keterbatasan mediator, dan dominasi sistem peradilan yang punitif.Kata Kunci: Restorative Justice, Penanggulangan Narkoba, Hukum Pidana Islam