Fenomena penundaan pernikahan perempuan semakin meningkat di tengah perubahan sosial, pendidikan, dan tuntutan ekonomi masyarakat modern. Namun, pilihan untuk menunda pernikahan masih sering dipandang negatif karena perempuan dianggap memiliki batas usia ideal untuk menikah dan menjalankan peran domestik. Padahal pilihan tersebut tidak terlepas dari alasan kesiapan perempuan untuk menikah. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk meninjau ulang konsep kesiapan nikah perempuan dalam perspektif Al-Qur’an dengan menempatkan kesiapan sebagai aspek utama dalam pernikahan, bukan semata-mata usia biologis atau tekanan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik (maudh?‘?) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan, kesiapan, dan tanggung jawab keluarga. Data dianalisis melalui penelusuran pandangan mufasir klasik dan kontemporer untuk melihat relevansi konsep kesiapan dalam konteks fenomena sosial perempuan masa kini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menempatkan kesiapan kognitif, moral, fisik, psikologis, sosial, ekonomi, spritual, dan environmental sebagai dasar penting dalam membangun rumah tangga. Penundaan pernikahan karena alasan ketidaksiapan tidak dipandang sebagai penyimpangan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tujuan pernikahan yang sak?nah, mawaddah, dan ra?mah. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa konsep kesiapan nikah dalam Al-Qur’an bersifat lebih substansial dan egaliter dibandingkan konstruksi sosial yang berkembang di masyarakat terhadap perempuan yang belum menikah.