Penelitian ini dirancang dengan objektif untuk menganalisis implementasi prinsip meritokrasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komponen krusial dalam agenda reformasi birokrasi, seraya mengeksplorasi beragam determinan yang berkontribusi pada efektivitas penerapannya. Pendekatan metodologis yang diadopsi adalah kualitatif, diperkuat dengan metode deskriptif. Akuisisi data dilaksanakan melalui tinjauan komprehensif terhadap dokumentasi regulasi dan laporan terkait praktik meritokrasi ASN, dilengkapi dengan pelaksanaan wawancara mendalam bersama para pemangku kepentingan dalam administrasi kepegawaian. Analisis data dilakukan dengan pendekatan tematik guna menemukan pola-pola tertentu serta keterkaitan antar faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem merit ASN telah diimplementasikan dalam berbagai aspek manajemen kepegawaian dan berkontribusi terhadap peningkatan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas birokrasi. Namun, implementasi tersebut belum sepenuhnya optimal dan masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor penentu keberhasilan implementasi sistem merit meliputi kapasitas kelembagaan, komitmen dan kepemimpinan birokrasi, efektivitas sistem manajemen kepegawaian, serta budaya organisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan sistem merit ASN sebagai instrumen reformasi birokrasi sangat bergantung pada sinergi antara faktor kebijakan, kelembagaan, dan perilaku organisasi. Oleh karena itu, penguatan faktor-faktor tersebut menjadi peranan wajib dalam mengkonstruksi aparatur pemerintahan yang berintegritas profesional dan berorientasi pada kinerja.