Dicky Maulidhany
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Saleh Budiman Tasikmalaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hilah Digital dan Pseudo-Sharia: Kritik atas Mimikri Syariah dalam Industri Fintech Indonesia Reza Fauzi Nazar; Ajeung Syilva Syara Noor Silmi Sudrajat; Arif Iman Maulidin; Dicky Maulidhany
Jurnal Investasi Islam Vol. 11 No. 1 (2026): Jurnal Investasi Islam (JII)
Publisher : FEBI IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/jii.v11i1.14882

Abstract

Pertumbuhan industri fintech syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan, tetapi ekspansi tersebut tidak selalu diikuti transformasi substantif terhadap prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi modus operandi praktik pseudo-sharia dalam fintech syariah Indonesia, mengevaluasinya dalam perspektif fiqh muʿāmalah dan maqāṣid al-sharīʿah, serta merumuskan rekonstruksi tata kelola berbasis prinsip substance-over-form. Penelitian menggunakan paradigma critical-interpretive dengan metode kualitatif melalui library research dan comparative document review. Sumber data meliputi regulasi, fatwa DSN-MUI, standar AAOIFI dan IIFA, laporan industri, literatur akademik bereputasi, kitab uṣūl al-fiqh klasik, serta dokumen publik PT Ammana Fintek Syariah sebagai verifikasi empiris terbatas. Analisis data dilakukan menggunakan thematic analysis enam tahap Braun dan Clarke. Hasil penelitian menunjukkan tiga modus utama pseudo-sharia business dalam fintech syariah Indonesia, yaitu: (1) murābaḥah-as-loan dengan qabḍ administratif yang gagal merealisasikan pengalihan ḍamān al-milk; (2) tawarruq munazzam digital melalui mekanisme back-to-back matching yang secara substantif menyerupai pinjaman berbunga; dan (3) wakālah bil ujrah dengan struktur fee berbasis waktu dan nominal pokok yang menyerupai bunga terselubung. Ketiga modus tersebut umumnya memenuhi kepatuhan formal akad, tetapi gagal pada level ekonomi-substantif dan maqāṣid al-sharīʿah. Penelitian juga menemukan bahwa problem tersebut diperkuat oleh tata kelola formalistik, asimetri kompetensi DPS, tekanan insentif industri, dan dualisme regulasi antara OJK dan DSN-MUI. Penelitian ini menawarkan kontribusi teoretis melalui perluasan kritik Islamic moral economy ke dalam konteks digital dengan menempatkan arsitektur teknologi sebagai mediator munculnya ḥīlah. Secara praktis, penelitian ini mengusulkan kerangka sharia audit tiga lapis—formal, ekonomi-substantif, dan maqāṣid—sebagai model evaluasi kepatuhan syariah berbasis substansi bagi industri fintech syariah Indonesia.