Perkembangan layanan kesehatan estetika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada sektor perawatan wajah yang disediakan oleh klinik kecantikan. Perubahan orientasi masyarakat yang menempatkan estetika wajah sebagai bagian dari identitas sosial, profesionalisme, serta kepercayaan diri telah mendorong meningkatnya permintaan terhadap layanan tersebut. Namun, pertumbuhan industri ini juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait hubungan hukum antara konsumen dan klinik, pemenuhan hak serta kewajiban para pihak, dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi risiko atau efek samping perawatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum yang terbentuk melalui perjanjian jasa perawatan wajah, pelaksanaan tanggung jawab profesional klinik, serta upaya hukum yang tersedia bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengkaji KUHPerdata, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Praktik Kedokteran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara klinik dan konsumen terbentuk dari perjanjian jasa yang bersifat timbal balik dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, itikad baik, serta tanggung jawab profesional. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, keselamatan, informed consent, serta kompensasi apabila mengalami kerugian, sedangkan klinik berkewajiban memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pasien. Upaya hukum yang tersedia bagi konsumen meliputi upaya preventif seperti transparansi kontrak dan informed consent, serta upaya represif melalui BPSK, mediasi, atau gugatan perdata ke pengadilan. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi, masih diperlukan peningkatan pengawasan dan literasi hukum untuk melindungi konsumen dalam industri layanan kecantikan.