This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Suntya Indah Lestari
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Penerapan Kepailitan Terhadap Bank dalam Kewenangan Peradilan Niaga di Indonesia Bambang Fitrianto; Dewi Fortuna Manulang; Andhika Tri Dharmawan; Salwa Zaskia; Suntya Indah Lestari; Zafvirah Alya
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2344

Abstract

Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan kepailitan terhadap bank oleh Peradilan Niaga menimbulkan masalah yuridis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki masalah yuridis tersebut. Secara normatif, UU No 37 Tahun 2004 memberikan Peradilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus kepailitan terhadap seluruh subjek hukum, termasuk bank. Namun, karena rezim hukum perbankan yang khusus dan fokus pada stabilitas sistem keuangan, penerapan undang-undang tersebut sering mengalami kesulitan. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan analisis kepustakaan dan pendekatan peraturan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan antara rezim kepailitan yang mengutamakan hubungan privat kreditur-debitur dan rezim perbankan yang mengutamakan kepentingan publik. Ketidaksesuaian ini ditunjukkan oleh ketidaksesuaian dalam regulasi yang tidak selaras, otoritas otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan pailit, dan ketidaksesuaian mekanisme kepailitan dengan sifat bank sebagai lembaga sistemik. Kondisi ini menimbulkan ancaman hukum dan potensi risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan perlindungan kreditur dan stabilitas sistem keuangan, diperlukan harmonisasi regulasi dan pengembangan mekanisme khusus yang mengintegrasikan prinsip kepailitan dengan sistem resolusi perbankan.