Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan kepailitan terhadap bank oleh Peradilan Niaga menimbulkan masalah yuridis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki masalah yuridis tersebut. Secara normatif, UU No 37 Tahun 2004 memberikan Peradilan Niaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus kepailitan terhadap seluruh subjek hukum, termasuk bank. Namun, karena rezim hukum perbankan yang khusus dan fokus pada stabilitas sistem keuangan, penerapan undang-undang tersebut sering mengalami kesulitan. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan analisis kepustakaan dan pendekatan peraturan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan antara rezim kepailitan yang mengutamakan hubungan privat kreditur-debitur dan rezim perbankan yang mengutamakan kepentingan publik. Ketidaksesuaian ini ditunjukkan oleh ketidaksesuaian dalam regulasi yang tidak selaras, otoritas otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan pailit, dan ketidaksesuaian mekanisme kepailitan dengan sifat bank sebagai lembaga sistemik. Kondisi ini menimbulkan ancaman hukum dan potensi risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan perlindungan kreditur dan stabilitas sistem keuangan, diperlukan harmonisasi regulasi dan pengembangan mekanisme khusus yang mengintegrasikan prinsip kepailitan dengan sistem resolusi perbankan.
Copyrights © 2026