Perkembangan sistem hukum nasional Indonesia menunjukkan adanya ketegangan antara hukum Islam dan tuntutan modernitas yang semakin kompleks. Meskipun hukum Islam memiliki posisi penting dalam struktur hukum nasional, praktiknya sering kali masih didominasi oleh pendekatan fiqh klasik yang kurang responsif terhadap dinamika sosial. Dalam konteks ini, ijtihad menjadi instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan antara teks normatif dan realitas empiris. Pemikiran Said Shabbar tentang ijtihad dan tajdid menawarkan kerangka konseptual yang relevan untuk mengkaji kembali peran ijtihad dalam sistem hukum nasional secara lebih kontekstual dan adaptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Analisis dilakukan melalui tiga pisau bedah utama: pendekatan filsafat hukum digunakan untuk menggali hakikat keadilan dan nilai-nilai transendental dalam pemikiran Said Shabbar; pendekatan normatif hukum diterapkan untuk menelaah koherensi gagasan tersebut dengan regulasi dan norma hukum Islam di Indonesia; serta pendekatan sosiologis hukum untuk membedah interaksi antara hukum Islam dengan realitas sosial serta efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern. Data primer berupa buku Ikhtisar Ijtihad dan Tajdid dalam Pemikiran Islam Kontemporer, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur ushul fiqh, jurnal hukum Islam, dan regulasi di Indonesia. Teknik analisis data menggunakan content analysis dengan model deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad dalam pemikiran Said Shabbar bersifat dinamis, terbuka, dan kontekstual sebagai instrumen pembaruan hukum Islam. Namun, dalam praktik di Indonesia, ijtihad belum optimal karena dominasi taqlid dan kuatnya pengaruh fiqh klasik. Secara filosofis, ijtihad Said Shabbar menuntut pergeseran dari formalisme legalistik menuju substansialisme. Secara sosiologis, diperlukan reaktualisasi ijtihad melalui integrasi maqashid syariah, kontekstualisasi hukum, dan ijtihad kolektif guna mewujudkan hukum Islam yang adaptif, berkeadilan, dan relevan dalam dinamika sistem hukum nasional Indonesia.