Penelitian mengenai mahar dalam hukum Islam umumnya masih berfokus pada aspek fikih normatif dan praktik sosial secara parsial, sehingga kajian yang mengintegrasikan perspektif sosio-historis, normatif, dan ekonomi terhadap mahar mitsil masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mahar mitsil melalui ketiga perspektif tersebut untuk menjelaskan pergeseran makna mahar dalam masyarakat modern. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif melalui analisis terhadap literatur hukum Islam, kitab fikih, jurnal ilmiah, dan regulasi terkait perkawinan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar mitsil pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan hak perempuan dalam hukum Islam, tetapi dalam praktik sosial modern mengalami pergeseran menjadi simbol prestise dan stratifikasi sosial. Kondisi tersebut memunculkan ketegangan antara prinsip kemudahan dalam hukum Islam dan konstruksi budaya masyarakat yang menjadikan mahar sebagai legitimasi status sosial dan ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi sosio-historis, normatif, dan ekonomi dalam memahami mahar mitsil sebagai fenomena hukum sekaligus fenomena sosial. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas kajian hukum keluarga Islam yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial masyarakat. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya rekonstruksi pemahaman masyarakat terhadap fungsi mahar agar lebih berorientasi pada keadilan, kesederhanaan, dan keberlanjutan rumah tangga sesuai tujuan syariat Islam.