Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebebasan berpendapat dalam perspektif hak asasi manusia melalui studi kasus Khariq Anhar. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan dari kalangan mahasiswa dan pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dipahami sebagai hak fundamental yang penting dalam sistem demokrasi dan kehidupan akademik mahasiswa. Mahasiswa dipandang memiliki peran sebagai kontrol sosial dalam menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat. Namun,kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yang harus memperhatikan norma hukum, etika, dan hak orang lain. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kasus Khariq Anhar menimbulkan dampak terhadap keberanian mahasiswa dalam menyampaikan pendapat karena adanya kekhawatiran terhadap kriminalisasi dan pembungkaman kritik. Di sisi lain, kasus tersebut juga meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia agar kebebasan berpendapat tetap terjamin di Indonesia.