Syahrul Machmud
Fakultas Hukum Universitas Galuh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Jaminan FIDUSIA Atas Aset Digital Cryptocurrency Sebagai Upaya Pembaruan Hukum Jaminan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang FIDUSIA Arif Wahyudin Hidayatulloh; Eni Dasuki Suhardin; Syahrul Machmud
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7265

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah menghasilkan berbagai aset digital, termasuk cryptocurrency, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan secara internasional. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan berdasarkan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun, pengaturan mengenai cryptocurrency dalam konteks hukum kebendaan dan hukum jaminan masih belum jelas. Keadaan ini menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama mengenai kemungkinan cryptocurrency dijadikan objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum cryptocurrency dalam konteks hukum kebendaan di Indonesia serta merumuskan pembaruan hukum yang diperlukan untuk mengakomodasi cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh wawancara dengan narasumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan regulasi dan konsep hukum kebendaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency secara yuridis memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomis, dapat dikuasai, dan dapat dipindahtangankan. Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengakui cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia yang menyebabkan adanya kekosongan hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan hukum melalui revisi regulasi yang mencakup pengakuan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia, serta mekanisme pendaftaran, penilaian, pengawasan, dan eksekusi aset digital, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.