QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Kepastian Hukum Jaminan FIDUSIA Atas Aset Digital Cryptocurrency Sebagai Upaya Pembaruan Hukum Jaminan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang FIDUSIA

Arif Wahyudin Hidayatulloh (Fakultas Hukum Universitas Galuh)
Eni Dasuki Suhardin (Fakultas Hukum Universitas Galuh)
Syahrul Machmud (Fakultas Hukum Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah menghasilkan berbagai aset digital, termasuk cryptocurrency, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan secara internasional. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan berdasarkan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun, pengaturan mengenai cryptocurrency dalam konteks hukum kebendaan dan hukum jaminan masih belum jelas. Keadaan ini menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama mengenai kemungkinan cryptocurrency dijadikan objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum cryptocurrency dalam konteks hukum kebendaan di Indonesia serta merumuskan pembaruan hukum yang diperlukan untuk mengakomodasi cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh wawancara dengan narasumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan regulasi dan konsep hukum kebendaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency secara yuridis memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomis, dapat dikuasai, dan dapat dipindahtangankan. Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengakui cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia yang menyebabkan adanya kekosongan hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan hukum melalui revisi regulasi yang mencakup pengakuan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia, serta mekanisme pendaftaran, penilaian, pengawasan, dan eksekusi aset digital, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...