Samsul Bahri
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tradisi Khataman Al-Qur’an Pengantin Perempuan Pra Pernikahan Di Aceh Singkil: Sebuah Studi Living Qur’an Dan Negosiasi Peran Gender Jasriani Ainun; Maizuddin Maizuddin; Samsul Bahri
FATHIR: Jurna Studi Islam Vol 3 No 2 (2026): FATHIR: Jurnal Studi Islam
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/fathir.v3i2.488

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena Living Qur’an dalam tradisi khataman Al-Qur’an pra-nikah di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Tradisi ini memantik diskursus gender yang unik karena kewajiban ritual publik ini secara adat hanya dibebankan kepada calon pengantin perempuan, sementara calon pengantin laki-laki tidak dilibatkan dalam prosesi serupa menjelang pernikahannya. Penelitian lapangan (field research) kualitatif ini bertujuan untuk membedah praktik, pemaknaan, dan alasan di balik disparitas gender tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis: pendekatan Living Qur’an, teori Tindakan Sosial Max Weber, dan Analisis Gender. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif pada prosesi adat, serta wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, dan para pengantin. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, praktik khataman di Aceh Singkil merupakan bentuk hibridasi harmonis antara syariat Islam dan adat lokal, yang terlihat dari integrasi ritual peusijuk (tepung tawar) dan kenduri pulut kuning dalam rangkaian pembacaan surah-surah pilihan Al-Qur’an. Kedua, dalam perspektif Weber, tradisi ini dimaknai sebagai tindakan rasional berorientasi nilai (kepatuhan pada norma agama untuk tabarruk) sekaligus tindakan afektif (momen pelepasan emosional antara anak dan orang tua). Ketiga, analisis gender mengungkap bahwa ketiadaan khataman bagi laki-laki bukan bentuk diskriminasi, melainkan pembagian peran berbasis siklus hidup (lifecycle-based role division). Laki-laki dianggap telah menuntaskan kewajiban khataman publik pada fase walīmat al-khitān (aqil baligh), sedangkan perempuan melaksanakannya jelang pernikahan sebagai validasi kesiapan menjadi al-Madrasah al-Ūlā (pendidik utama) bagi anak-anaknya kelak. Tradisi ini berfungsi sebagai mekanisme legitimasi sosial bagi transisi otoritas keagamaan domestik perempuan dan strategi kebudayaan dalam menjaga literasi Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Penafsiran Khaled Abou El Fadl Terkait Ayat-Ayat Toleransi Dalam Al-Qur’an Taqwiya Taqwiya; Maizuddin Maizuddin; Samsul Bahri
FATHIR: Jurna Studi Islam Vol 3 No 1 (2026): FATHIR: Jurnal Studi Islam
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/fathir.v3i1.392

Abstract

Toleransi merupakan nilai dasar dalam upaya harmonisasi kehidupan sosial dalam masyarakat. Di tengah beragamnya kebudayaan, agama, etnis, ideologi, serta falsafah hidup, toleransi berperan penting untuk mencegah konflik, mempromosikan dialog, dan meningkatkan persatuan. Namun, Dalam praktiknya, nilai ini seringkali diabaikan karena faktor kesalahpahaman, fanatisme, maupun kepentingan individu dan kelompok. Hal ini seringkali memancing perpecahan, diskriminasi, dan kekerasan, yang selalu merusak kerukunan sosial. Salah satu tokoh muslim kontemporer Khaled Abou El Fadl yang selama ini dianggap sebagai seorang muslim moderat yang sering menyuarakan sikap toleran. Fokus penelitian ini berada pada ruang lingkup penelitian tokoh, yang menekankan pada pemikiran tokoh yang mengkaji Al-Qur’an, dengan jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) terkait tema yang dikaji yaitu toleransi menurut Khaled Abou El Fadl.  Toleransi antar umat beragama dalam pandangan Islam merupakan sikap menghargai pemeluk agama lain. Toleransi antar umat beragama yang diharapkan di sini adalah toleransi yang tidak menyangkut bidang akidah atau dogma masing-masing agama. Kehidupan Khaled Abou El Fadl sebagai seorang Muslim yang lahir dan tumbuh di Timur Tengah kemudian bermigrasi dan tinggal di Amerika Serikat, di tengah masyarakat Barat yang plural dan sekuler, membentuk cara pandangnya yang khas dalam memahami ajaran Islam. Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an terkait tema toleransi Khaled Abou El Fadl memfokuskan pada aspek interaksi sosial. Konsep toleransi Khaled menekankan pada prinsip saling menghormati perbedaan dan keragaman, Kerjasama, dan saling tolong menolong. Selanjutnya ia juga menekaankan untuk tidak memaksakan keyakinan, hanya memerangi kaum kafir yang lebih dulu memerangi kaum muslim, dan tidak serta merta menolak ajakan perdamaian.